Habib Bahar Smith Ditetapkan Jadi Tersangka 

Habib Bahar Smith Ditetapkan Jadi Tersangka 

Metroterkini.com - Habib Bahar bin Smith saat ini menyandang status tersangka, setelah diperiksa selama 11 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu dibenarkan Aziz Yanuar selaku pengacara Bahar bin Smith usai mendampingi klienya di Bareskrim Polri.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.  

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). 

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith. Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018). Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren. 

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). 

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan. 

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu. Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan. [kmp-mer]

Berita Lainnya

Index